Shalat dalam perjalanan atau sedang melakukan safar mempunyai beberapa keringanan, seperti bolehnya kita mengqashar shalat (meringkas shalat dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at) dan bolehnya menjamak atau menggabungkan dua shalat, tergantung dari situasi dan kondisi yang sedang kita hadapi, akan tetapi apabila kita bepergian dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka hendaknya jika waktu shalat telah masuk, kita berhenti meminggirkan kendaraanuntuk melaksanakan shalat (alhamdulillah...sekarang ini sepanjang jalan sudah banyak masjid-masjid dibangun), adapun apabila kita bepergian dengan menggunakan kendaraan umum yang tidak bisa berhenti sembarangan (seperti pesawat terbang atau kereta api) maka kita diperbolehkan shalat di dalam kendaraan atau pesawat tersebut.
Sedangkan, tata cara shalat dalam kendaraan, akan saya salinkan beberapa rujukan :
1) Dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Bab Ibadah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat dipesawat? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ?
Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui untuk melakukan jamak.Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam,lalu saat di udara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalat maghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis.
Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk. [Majmu Fatawa', Bab Ibadah hal 412, Pustaka Arafah].
2) Dari Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz
Pertanyaan.
Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat ?
Jawaban.
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-HushainRadhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit."Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka denganduduk,jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukharidalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]
Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan."Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnyad i mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq [Fatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz]
Berikut Ilustrasi Pelaksanaan Sholat sambil duduk di atas pesawat (sebelumnya harus dalam keadaan bersuci baik dengan berwudhu maupun tayammum jika tidak memungkinkan berwudhu)
cat. gambar ilustrasi diambil dari situs kbih arofah malang
Sumber : http://abusyafwan.blogspot.com/