Jumat, 31 Desember 2010

Download Buku Gratis: Petunjuk Bagi Jamaah Haji


Berikut ini kami hadirkan ebook gratis dengan judul Petunjuk  Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang ditulis oleh Syaikh Thalal bin AHmad Al-Aqil. Buku ini menjelaskan tentang tuntunan haji dan umrah sesuai al-Quran dan as-Sunnah, mulai dari tempat-tempat untuk berihram, sifat haji dan umrah, hari tarwiyah, hari arafah, penjelasan tentang muzdalifah, hari berkurban, hari tasyrik, hukum-hukum seputar mukminat yang berhaji atau umrah, serta berbagai fatwa ulama seputar maslah haji dan umrah. Semoga bermanfaat dan silakan download pada link berikut:

Sabtu, 25 Desember 2010

TIPS - TIPS IBADAH HAJI




  

Tips Nyaman Beribadah Haji :

  • Jangan tergantung pembimbing
  • Mantapkan tata cara berhaji
  • Hafalkan doa-doa
  • Buat kelompok kecil

Tips Manasik Haji

Tips Tawaf dan Sa'i :
  1. Hafalkan do'a-do'a singkat, jangan disibukkan dengan catatan
  2. Berangkat dalam rombongan
  3. Makan sebelum berangkat
  4. Buat kelompok kecil
  5. Sepakati lokasi pertemuan
  6. Hindari waktu padat
  7. Pindah ke lantai dua dan tiga jika padat
  8. (sumber www.republika.co.id)
Tips Mencium Hajar Aswad :
  1. Ambil waktu yang kondisi sekitar ka'bah tidak terlalu padat
  2. Pastikan fisik kuat
  3. Jangan bawa barang berharga
  4. Pastikan cara berpakaian ihram benar dan kuat
  5. Jangan gunakan joki
  6. Tidak lama-lama
  7. Hindari menyakiti sesama jamaah
  8. (sumber www.republika.co.id)
Tips Menjadi Tamu Allah
”Baitullah ini adalah salah satu pilarnya agama Islam. Barangsiapa yang berniat menuju ke Baitullah, baik para haji ataupun yang berumrah, maka mereka dijamin oleh Allah SWT apabila meninggal dunia dalam perjalanan, maka mereka akan ditempatkan di surga dan mereka yang pulang dengan selamat ke negerinya akan membawa pahala serta harta benda (Ghonimah)”
-Hadis Riwayat Ibnu Juraih-

Tips Pelaksanaan Ibadah Haji

Tips Masuk Masjid Agar Tidak Tersesat :
  1. Datang ke masjid minimal setengah jam sebelum waktu shalat
  2. Ingat nomor atau nama pintu masuk, kenali seperlunya
  3. Bawa kantong kain untuk menyimpan alas kaki, payung dan sebagainya, dan bisa dibawa saat sholat.
  4. Sebelum masuk masjid buat janji di mana akan bertemu jika ingin pulang bersama.
  5. Jangan lupa juga janji pukul berapa bertemu.
  6. Tempat berkumpul bisa dipasangi bendera rombongan tinggi-tinggi agar mudah dilihat dari kejauhan.
  7. Membuat identitas unik rombongan, bisa dengan selempang, slayer, atau pita di jilbab.
  8. (sumber www.republika.co.id)
Tips nyaman beribadah :
  1. Jangan tergantung pembimbing
  2. Mantapkan tata cara berhaji
  3. Hafalkan doa-doa
  4. Buat kelompok kecil
  5. (sumber www.republika.co.id)
Tips Agar Tidak Tersesat :
Setiap tahun selalu ada saja laporan jamaah yang tersesat. Untuk itu perlu dicoba tips-tips berikut ini:
  • Hafalkan Lokasi sebelum keluar maktab
  • Hafalkan maktab Anda serta cacat juga nomor telepon dan atau alamat pondokan Anda
  • Bawalah catatan tersebut setiap meninggalkan pondokan.
Sabar, Sabar, dan Sabar
Sabar, sabar, dan sabar. Itu tiga nasihat yang sering diberikan pembimbing kepada calon jamaah haji sebelum berangkat Tanah Suci.Pada kenyataannya memang calon jamaah haji harus punya persediaan segunung kesabaran untuk menghadapi keadaan yang sering di luar perkiraan semula.
Kesabaran calon jamaah sudah diuji saat berada di asrama haji atau bahkan saat keberangkatan. Kemacetan menuju asrama, pemeriksaan yang bertele-tele, sulitnya bertemu dengan keluarga sangat mungkin terjadi. Pemeriksaan dokumen kadang memerlukan waktu berjam-jam. Makanan di asrama belum tentu sesuai selera. Belum lagi kadang barang-barng yang masih diperlukan di asrama sudah telanjur masuk dalam koper besar.

Panduan di Masjid Quba :
  • Saat akan memasuki bagian dalam masjid, sebaiknya memperhatikan petunjuk di dinding luar masjid. Itu adalah penunjuk pintu masuk yang dikhususkan bagi jamaah laki-laki atau perempuan. Akan terpampang pada sebuah plakat yang ditempelkan ke dinding pintu masuk untuk jamaah laki-laki maupun perempuan.
  • Tidak diperbolehkan mengambil gambar didalam masjid.
  • (sumber http://id.wikipedia.org)

Info Pemondokan Jamaah


PDF Print Email
 

Peta Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Mekkah Tahun 1430H/2009M

1.
Peta Perumahan Jemaah Haji (klik disini)
2.
Wilayah Ring I (klik disini)
3.
Wilayah Ring II (klik disini), (klik disini), (klik disini)

Hak Jamaah Haji Yang Berkaitan Dengan Pemondokan Adalah Sebagai Berikut :

1.
Mendapatkan pemondokan dengan pembagian ruang per jamaah lebih kurang 3,5 m2 untuk di Mekkah dan lebih kurang 2 x 2 m2 di Madinah;
2.
Kasur dan bantal (busa tipis);
3 Penerangan listrik;
4.
Tersedianya lift untuk rumah yang berlantai 4 ke atas;
5.
Tersedianya water cooler berisi air bersih untuk minum di setiap lantai;
6.
Tersedianya kamar mandi/toilet;
7.
Mendapat bimbingan Thawaf dan Sa'i dari Muassasah/Maktab pada hari pertama di Makkah;
8.
Mendapat bimbinga ziarah ke makam Rasul dengan jalan kaki dan ke tempat-tempat bersejarah lainnya di Madinah menggunakan kendaraan;
9.
Mendapatkan tanda pengenal dari Majmu'ah di Madinah dan dari Maktab di Makkah;
10.
Mendapat katering selama di pemondokan Madinah dan selama di Armina;
11.
Mendapat pelayanan transit (hotel) dan katering bagi jamaah yang pulang ke tanah air melalui Jeddah.

Kewajiban Jamaah Haji :

1.
Menempati rumah / kamar sesuai kapasitas pada stiker;
2.
Membawa/memakai kartu pengenal yang diperoleh dari pihak Maktab di Makkah/Maj'muah di Madinah bila keluar pemondokan.
3.
Mematuhi/mempedomani petunjuk khusus yang berkenaan dengan pemondokan jamaah serta jadwal perjalanan.
4.
Menyimpan dokumen dan menitipkan uang serta barang berharga pada petugas/haris, dengan tidak lupa meminta surat tanda terima penitipan;
5.
Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan selalu menjaga kebersihan;
6.
Mempergunakan air secara hemat baik untuk mandi, mencuci dan berwudhu;
7.
Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan keselamatan dari sebab-sebab kebakaran;
8.
Menghormati tanah haram baik dalam berkata, berbuat dan bertindak serta berpakaian dengan sopan dan menutup aurat (tidak ketat dan transparan)
Sumber  :http://haji.depag.go.id/pemondokan-jemaah








 

Minggu, 19 Desember 2010

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI





PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
-         Beragama Islam.
-         Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-         Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.


Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
-   Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
-      Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-       Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan


ALUR PENDAFTARAN
-       Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
-       Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian  Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
-      Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag  setempat sesuai domisili untuk :
o     Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
o     Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
o     Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH. 
-      Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
-     BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
-      Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian ag setempat.


PROSES PELUNASAN BPIH
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
  • Bukti Setoran Awal.
  • Setoran kekurangan BPIH.
  • 5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
  • Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
  • Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH. 
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
  • lembar 1 (putih)     diserahkan pada Calon Haji.
  • lembar 2 (biru)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
  • lembar 3 (merah)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
  • lembar 4 (kuning)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
  • lembar 5 (putih)     ditahan untuk arsip bank.
  • Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
  • Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
  • Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
-       Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.
-       Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.


SYARAT PELUNASAN:
  1. Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
  2. Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi  per Kabupaten / Kota.
  3. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
  4. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama  provinsi setempat. 
  1. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
  2. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis  menjadi waiting list.
  3. Calon Haji  yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
-      Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
-   Melapor ke Kantor Kementerian . Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-       Kantor Kementerian . Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
-       Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-       Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
-       Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
  
KETENTUAN  MUTASI: 
  1. Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
  2. Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian  Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian  Agama yang bersangkutan.
  3. Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
  4. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. 
ALUR MUTASI :
  1. Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
  2. Kantor Kementerian . Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
  • Kantor Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan  ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
  • Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
  • Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.


PROSES PEMBATALAN.


PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
-        Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
-         Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-         Foto copy KTP.
-         Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-         Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
-         Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.




PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian  Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.


STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota     =    2 hari
o    Kanwil Kementerian Agama Provinsi               =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                =    2 hari
o    Bendahara BPIH                              =    5 hari
o    BPS-BPIH                                       =    3 hari +
      Jumlah                                           =  14 hari 


PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. 


KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. 


PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o    Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o    Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o    SKK dari Kelurahan setempat.
o    Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor Kementerian . Agama setempat.


 PROSES RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. 


BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI     (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.


SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.




DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Kementerian  Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com

Selasa, 14 Desember 2010

Fatwa Haji dan Umrah



Tempat Niat dalam Hati




TEMPAT NIAT DALAM HATI DAN SUNNAH MENGUCAPKAN KETIKA DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah niat ihram harus diucapkan dengan lidah ? Dan bagaimana cara niat haji karena mewakili orang lain ?

Jawaban
Tempat niat di dalam hati, bukan di lisan. Caranya adalah agar sesorang niat dalam hatinya bahwa dia akan haji atas nama fulan bin fulan. Demikian itulah niat. Namun untuk itu dia disunnahkan melafazkan seperti dengan mengatakan : "Labbaik Allahumma Hajjan an Fullan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama fulan), atau "Labbaik Allahumma 'Umratan 'an Fulan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah atas nama Fulan) hingga apa yang ada dalam hati dikuatkan dengan kata-kata. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melafazkan haji dan juga melafazkan umrah. Maka demikian ini sebagai dalil disyari'atkannya melafalkan niat karena mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana para sahabat juga melafazkan demikian itu seperti diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka mengeraskan suara mereka. Ini adalah sunnah. Tapi jika seseorang tidak melafazkan dan cukup niat dalam hati dan melaksanakan semua rukun haji seperti apa yang dilakukan untuk dirinya sendiri dengan talbiyah secara mutlak dan mengulang-ngulang talbiyah secara mutlak tanpa menyebutkan fulan dan fulan sebagaimana dia talbiyah untuk dirinya sendiri, maka seakan dia haji untuk dirinya sendiri. Tapi jika menentukan nama orang dalam talbiyahnya, maka demikian itu talbiyah yang utama, kemudian dia melanjutkan talbiyah sebagaimana dilakukan orang-orang yang haji dan umrah, yaitu :

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu. Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Rabb kebenaran"

Maksudnya, dia membaca talbiyah sebagaimana dia membaca talbiyah untuk dirinya sendiri dengan tanpa menyebutkan seseorang yang diwakili kecuali dalam awal ibadah dengan mengatakan : "Labbaik Allahumma Hajjan an Fulan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama Fulan), atau : "Labbaik Allahumma 'Umratan 'an Fulan " ( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah si Fulan), atau : "Labbaikallahumma hajjan wa 'umratan 'an Fulan " (Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah atas nama Fulan). Niat-niat seperti ini yang utama dilakukan pada awal niatnya ketika ihram.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
 
Tentang Shalat Dua Rakaat Ihram PDF Cetak E-mail


SHALAT DUA RAKAAT IHRAM BUKAN SYARAT SAHNYA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah sah ihram haji atau ihram umrah dengan tanpa melaksanakan shalat dua rakaat ihram ? Dan apakah mengucapkan niat ihram juga sebagai syarat sahnya ihram ?

Jawaban
Shalat sebelum ihram bukan sebagai syarat sahnya ihram, tapi hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Adapun caranya adalah dengan wudhu dan shalat dua rakaat kemudian niat dalam hati apa yang ingin dilakukan dari haji atau umrah dan melafazkan hal tersebut dengan mengucapkan, "Labbaik Allahuma umratan " jika untuk umrah saja, atau "Labbaik Allahumma hajjatan " jika ingin haji saja, atau "Labbaykallumma hajjan wa 'umratan " jika ingin melaksanakan haji dan umrah sekaligus (haji qiran) seperti dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dana para sahabatnya, semoga Allah meridhai mereka. Namun niat seperti tersebut tidak harus dilafazkan dalam bentuk ucapan, bahkan cukup dalam hati, kemudian membaca talbiyah.

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dengan tanpa menyekutukan apa pun kepada-Mu. Sungguh puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu".

Talbiyah ini adalah talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim serta kitab-kitab hadits lain.

Sebagai dalil jumhur ulama bahwa shalat dua raka'at hukumnya sunnah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram setelah shalat, maksudnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Dzhuhur kemudian ihram dalam haji wada' dan beliau berkata : "Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini dan katakan : 'Umrah dalam haji'". Jumhur ulama mengakatan bahwa hadits ini menunjukkan disyari'atkannya shalat dua rakaat dalam ihram.

Tapi sebagian ulama mengatakan, bahwa dalam hadits tidak terdapat nash (teks) yang menunjukkan diperintahkannya shalat dua rakaat ihram. Sebab redaksi : "Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini" boleh jadi bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib lima waktu dan bukan nash tentang shalat dua rakaat ihram. Sedangkan keberadaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram setelah shalat wajib adalah tidak menunjukkan bahwa jika seseorang ihram umrah atau ihram haji setelah shalat adalah lebih utama jika dia dapat melakukan hal tersebut.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
 
Artikel Lain...

Senin, 04 Oktober 2010

Jadwal Pemberaangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Embarkasi/Debarkasi Solo (SOC) 2010

Jadwal Pemberaangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Embarkasi/Debarkasi Solo (SOC) 2010


Semarang, Jadwal kelompok terbang (kloter) calon jamaah haji (CHJ) telah selesai dilakukan pada 27-28 September 2010. Saat ini, setiap daerah sedang membentuk panitia haji di masing-masing embarkasi. Setelah proses tersebut selesai, pembagian kloter akan dilakukan dengan menggunakan sistem pengundian selanjutnya bisa Download di sini. Jalil



( Ditulis Oleh : alja )
Sumber : Depag Jateng

Minggu, 03 Oktober 2010

download ebook: MANASIK HAJI DAN UMROH

silakan download ebook: MANASIK HAJI DAN UMROH karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
silakan klik di sini
(diambil dari blognya mbak Ummu abdirrahman)

sumber : http://salafiyunpad.wordpress.com/2008/11/24/download-ebook-manasik-haji-dan-umroh/

Mengenal Fasilitas Toilet di Pesawat


Pintu Toilet Pesawat

Jamaah Calon haji yang menunaikan ibadah haji untuk pertama kali tidak semuanya yang pernah naik pesawat udara. Sehingga terkadang ada rasa takut dan ketidaktahuan apa yang harus dilakukan selama berada di dalam pesawat apalagi untuk menggunakan fasilitas yang disediakan untuk penumpang. Bagi Anda yang sudah terbiasa berpergian dengan pesawat udara maka informasi ini tentunya tidak berguna lagi. Ok paling tidak Anda bisa share di sini ya.
Di bagian ini saya coba berbagi informasi tentang fasilitas toilet. Dalam perjalanan non stop dari embarkasi tanah air ke airport di Saudi Arabia atau sebaliknya ini memakan waktu perjalanan yang lama antara 8 sampai 10 jam perjalanan udara. Jarang sekali calon jemaah haji yang tidak memanfaatkan fasilitas toilet ini tetapi bukan tidak ada yang tidak menggunakannya sama sekali ya ..karena ketidaktahuan dan ada rasa takut dari jamaah itu sendiri, hal ini terkadang diperparah juga oleh informasi pada saat manasik haji dimana para pembimbing terlalu protektif didalammenyampaikan informasi penerbangan hanya demi alasan keamanan. Padahal semestinya para calon jemaah haji diberi penjelasan yang detailn agar mereka berani dan benar menggunakan fasiltas yang ada.
  1. Sebelum menggunakan toilet hendaknya Anda pastikan lampu tanda mengenakan sabuk pengaman dimatikan (mati)
  2. Lihat lampu indikasi toilet apakah toilet sedang digunakan atau kosong
  3. Kunci pintu toilet dengan mendorong slot yang ada dipintu, pada gambar di atas slot berada di bawah tulisan dilarang merokok
  4. Gunakan toilet dengan cara duduk agar tidak mengotori lantai
Lampu indikator seatbelt
Toilet dengan penyiram tuas
Toilet dengan penyiran tombol tekan

Tombol tuas untuk menyiram toiletTempat cuci tangan di ruang toilet

Tata Cara Sholat di Dalam Pesawat


Shalat dalam perjalanan atau sedang melakukan safar mempunyai beberapa keringanan, seperti bolehnya kita mengqashar shalat (meringkas shalat dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at) dan bolehnya menjamak atau menggabungkan dua shalat, tergantung dari situasi dan kondisi yang sedang kita hadapi, akan tetapi apabila kita bepergian dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka hendaknya jika waktu shalat telah masuk, kita berhenti meminggirkan kendaraanuntuk melaksanakan shalat (alhamdulillah...sekarang ini sepanjang jalan sudah banyak masjid-masjid dibangun), adapun apabila kita bepergian dengan menggunakan kendaraan umum yang tidak bisa berhenti sembarangan (seperti pesawat terbang atau kereta api) maka kita diperbolehkan shalat di dalam kendaraan atau pesawat tersebut.

Sedangkan, tata cara shalat dalam kendaraan, akan saya salinkan beberapa rujukan :

1) Dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Bab Ibadah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat dipesawat? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ?

Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui untuk melakukan jamak.Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam,lalu saat di udara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalat maghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis.
Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk. [Majmu Fatawa', Bab Ibadah hal 412, Pustaka Arafah].
2) Dari Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz

Pertanyaan.
Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat ?


Jawaban.
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-HushainRadhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit."Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka denganduduk,jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukharidalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]

Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan."Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnyad i mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq [Fatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz]


Berikut Ilustrasi Pelaksanaan Sholat sambil duduk di atas pesawat (sebelumnya harus dalam keadaan bersuci baik dengan berwudhu maupun tayammum jika tidak memungkinkan berwudhu)

cat. gambar ilustrasi diambil dari situs kbih arofah malang



Sumber : http://abusyafwan.blogspot.com/

Sabtu, 02 Oktober 2010

Prosesi Pelaksanaan Umrah

Prosesi Pelaksanaan Haji

Peta Masjidil Haram

Kumpulan Audio, Ebook, Panduan Seputar Haji (update)

Kumpulan Audio, Ebook, Panduan Seputar Haji (update)


1. Program Java Haji untuk Handphone
Yang saya temukan ada dua program versi Indonesia yang bisa menemani anda selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Paket Doa Manasik Haji dan Umrah v. 1.0, Platforms: Java (J2ME). Aplikasi ini buatan dari muslim.condetsoft.com. This software contains complete haji and umrah prayings.
Klik disini untuk download Paket Doa Manasik Haji dan Umrah.
Download via Wap: Open wap.GetJar.com with your mobile -> Quick Download -> enter Quick Download Code 22874
ManasikHaji v. 1.0 Platforms: Java (J2ME). Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali kali sekalipun Karena itu bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik baiknya Sebab belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali Agar bisa beribadah haji dengan sebaik baiknya sekhusyu khusyu nya dan menjadi haji mabrur di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
Klik disini untuk download ManasikHaji v. 1.0
Download via Wap: Open wap.GetJar.com with your mobile -> Quick Download -> enter Quick Download Code 33195
Untuk support device sama seperti yang sudah saya bahas di Aplikasi Java Islami sebelumnya.
2. Ebook tentang Haji
Nasehat setelah Haji.pdf
Membahas tentang apa yang harus dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah, serta apa yang seharusnya dilakukan setelah melaksanakan ibadah Haji agar dapat tetap konsisten dalam beribadah kepada Allah dengan tanpa merasa malas.
Ya Allah Saya Penuhi Panggilan-Mu.pdf
Artikel ini membahas tentang tatacara melaksanakan ibadah haji secara singkat dan beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh jamaah haji, juga menyebutkan tentang beberapa pelajaran yang bisa diambil dari pelaksanaan ibadah yang agung ini
Sembilan Nasehat Buat Anda Yang Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah.pdf
Sembilan Nasehat Buat Anda Yang Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah
Manasik Haji Dan Umrah & Beberapa Kesalahan yang dilakukan sebagian jamaah.pdf
Manasik Haji Dan Umrah & Beberapa Kesalahan yang dilakukan sebagian jamaah
Buku Panduan Ibadah Haji.doc
Gambaran mengenai pelaksanaan Haji dari Persiapan sampai kembali lagi ke rumah. Untuk panduan bagi calon Jamaah haji yang ingin mengambil Haji “TAMATTU’” ( Melakukan umrah dengan berpakaian ihram terlebih dahulu, baru melaksanakan Haji). Dan Haji Gelombang Pertama.
EBOOK_-_Haji_Nabi__sejak_berangkat_hingga_kembali.pdf
Mengupas perjalanan haji dan manasik haji yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w berdasarkan hadits dan riwayat yang Insya Allah shahih, dari awal sampai kembali lagi ke Madinah. (183 halaman, 7.31MB)
MANASIK_HAJI.pps
Manasik Haji dan Umroh dalam format PowerPoint menguraikan seluk beluk ibadah haji dan umroh, mulai dari sejarah haji, manasik haji, tanya jawab mengenai haji, ziarah haji, galeri haji dan sebagainya, dilengkapi dengan lantunan suara talbiyah haji. (152 slides, 32 MB)
3. Audio Video tentang Haji
Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji.mp3 12.5 MB
Menjelaskan tentang tujuan utama dari ibadah haji agar ia bisa menggapai haji yang mabrur
Talbiyah Haji.wav 4.11 MB
Labbaik Allahumma labbaik ……. lantunan suara talbiyah haji
Video Haji.wmv 14.1 MB
A Visual Guide to Madina Al Munawwarah.ra 8.03 MB
Al-Madinah Al-Munawwarah Culture & History.ra 6.98 MB
Guide to Performing Hajj (Pilgrimage to Makkah).ra 13.12 MB
Hajj & Mu’tamer Guidance.ra 9.47 MB
Hajj Special Report – Pilgrimage To Mecca (Makkah).ra 1.28 MB
Madina Development.ra 13.85 MB
Makkah Development.ra 13.73 MB
Manasik-e- Hajj o Umra.rm 9.84 MB
Saadullah Khan – Dimensions of Hajj.ra 11.23 MB
The Hajj – One American Pilgrimage To Mecca.ra 3.12 MB
(extension *.ra / *.rm dibutuhkan Real Player untuk menjalankannya)
Seri Panduan dan Doa Haji:
01_Mukadimah.mp3
02_PengertianHaji.mp3
03_HukumHaji.mp3
04_SyaratHaji.mp3
05_RukunHaji.mp3
06_WajibHaji.mp3
07_WaktuHaji.mp3
08_PelaksanaanHaji.mp3
09_PelaksanaanHaji.mp3
10_PelaksanaanHaji.mp3
11_CaraBerihram.mp3
12_CaraBerihram.mp3
13_LaranganIhram.mp3
14_Perjalanan ke Makkah.mp3
15_DoaMskTanahHaram.mp3
16_DoaTibaDiMakkah.mp3
17_SetelahTibaDiMakkah.mp3
18_DoaBabusSalam.mp3
19_DoaMelihatKabah.mp3

Sumber:
http://alqiyamah.wordpress.com/video/download-video-hajj-mecca-and-madina/
http://baiturrahmanvni.wordpress.com/downloada/26/
http://satoto.wordpress.com/ibadah-haji/
http://www.islamhouse.com
http://www.esnips.com/user/kidemang