Jumat, 16 November 2012

Pergi Haji Berkali-Kali

Fatwa 1 فضيلة الشيخ: تتوق النفس للحج، ولكن نسمع كلمات من الناس لا ندري أهي صحيحة أم لا؟ يقولون: من حج فليترك المجال لغيره، مع أننا نعلم أن الله عز وجل أمرنا بالتزود، فهل هذا القول صحيح؟ وإذا كان ذهاب الإنسان للحج ربما نفع الله به عدداً كبيراً ـ سواء ممن يقدم إلى هذه البلاد أو من يصاحبهم من بلاده هو ـ فما تقولون وفقكم الله؟. الجواب: نقول: إن هذا القول ليس بصحيح، أعني القول: بأن من حج فرضه فليترك فرصة لغيره، لأن النصوص دالة على فضيلة الحج، وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة. والإنسان العاقل يمكن أن يذهب إلى الحج ولا يؤذي ولا يتأذى إذا كان يسايس الناس، فإذا وجد مجالاً فسيحاً فعل ما يقدر عليه من الطاعة، وإذا كان المكان ضيقاً عامل نفسه وغيره بما يقتضيه هذا الضيق Pertanyaan: Saya sangat bersemangat untuk melakukan ibadah haji, tapi saya mendengar pernyataan dari orang-orang yang saya tidak tahu benar-tidaknya. Yaitu bahwa orang yang sudah pernah haji hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mencari bekal sebanyak-banyak untuk di akhirat kelak. Apakah pernyataan mereka itu benar? Bagaimana hukumnya jika seseorang yang diberi kelebihan oleh Allah pergi haji berkali-kali? Baik orang yang datang dari luar Saudi maupun orang yang tinggal di negeri Saudi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab: Pernyataan tersebut tidak benar. Yang saya maksudkan adalah pernyataan bahwa orang yang sudah pernah menunaikan haji yang wajib hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Karena nash-nash yang ada menunjukkan tentang keutamaan ibadah haji. Diriwayatkan dari NabiShallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة “Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1200) Selain itu, orang yang berakal sangat mungkin untuk pergi haji tanpa mengganggu orang lain, dan tidak akan terjadi gangguan jika diatur dengan benar. Maka jika ada kesempatan yang lapang, hendaknya melakukannya sesuai kemampuan. Namun jika memang kesempatannya sempit, maka ia atau orang yang lain dapat melakukannya dengan menerima konsekuensi dari sempitnya kesempatan itu. Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129748 Fatwa 2 السؤال…:… س: ما الأفضل: أن يحج المرء نافلة؟ أو أن يتصدق بماله الذي سينفقه على الحج؟ الإجابة…:… لا شك أن الحج أفضل لما فيه من العمل البدني والمالي، ولأنه من أسباب المغفرة، وفيه التعرض لنزول الرحمة والوقوف بالمشاعر المقدسة والتذكر والتفكر والاعتبار، لكن إن كان على الإنسان مشقة بدنية بحيث يعجز عن الطواف والرمي ببدنه -كانت الصدقة على المساكين بنفقة الحج أفضل من إعطائها لمن يحج بالأجرة، فإن أكثر من يحج بالأجرة إنما يقصد المال دون العمل الصالح فيكون عمله للدنيا. Pertanyaan: Mana yang lebih afdhal? Seseorang berhaji nafilah (sunnah) ataukah menyedekahkan harta yang akan dipakai untuk haji? Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Jibrin menjawab: Tidak ragu lagi, berhaji lebih afdhal karena di dalamnya ada amalan badan sekaligus amalan harta. Dan juga karena ibadah haji adalah sebab datangnya ampunan. Di dalamnya juga terdapat sebab-sebab turunnya rahmat Allah, dan sebab-sebab pertahanan diri dari kebiasaan yang rusak. Di dalamnya juga ada dzikir, tafakkur, dan perenungan hikmah. Namun jika seseorang memiliki kesulitan fisik yang menyebabkan ia sulit thawaf atau sulit melempar jumrah, maka ketika itu bersedekah kepada orang miskin lebih utama daripada membayar orang untuk menghajikannya. Karena kebanyakan yang menghajikan orang lain itu niatnya demi mengharap harta bukan untuk beramal shalih, sehingga niat hajinya demi dunia. Sumber: http://forsanhaq.com/showthread.php?t=186067 Fatwa 3 أما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة. وأيضاً لا بد من التقيد بالأنظمة التي وضعتها الدولة لمصالح الحجاج كتحديد عدد الحجاج لكل دولة. فلا تجوز مخالفة هذا النظام والحج من غير ترخيص وتعريض الإنسان نفسه للمسئولية التي قد يرتكب بسببها محظورات في الإحرام. ولا يؤدي الحج على الوجه المطلوب بسبب كثرة الزحام مما يجعله يترخص في أداء المناسك فيكون حجة ناقصاً وقد يكون غير صحيح بسبب ما يترك من المناسك أو لا يؤديه على الوجه المطلوب. ولاسيما النساء لما يتعرضن له من الخطر الشديد والمشقة الصعبة. فمن أدى فرضه فالأولى أن لا يكرر الحج في هذه الظروف الصعبة ويترك المجال لغيره ممن لم يحج. قال الله تعالى: (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان)، وقال تعالى: (لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا)، وكما أسلفنا هناك مجالات واسعة لفعل الخير غير حج النافلة بإمكان المسلم أن يسهم فيها. وقد يكون أجرتها أعظم من حج النافلة. هذا لو كان الحج متيسراً فكيف إذا كان الحج متعسراً كما هو الحال في هذه الأزمان. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berkata: “Berhaji lagi setelah haji yang wajib hukumnya mustahab (dianjurkan). Jika tidak terdapat banyak kesulitan fisik yang disebabkan padatnya jama’ah yang sangat parah. Namun jika terdapat banyak kesulitan yang demikian, maka tidak haji nafilah itu lebih utama. Lebih lagi ada banyak kegiatan sosial dan juga wadah-wadah bagi orang yang menginginkan kebaikan. Bisa berupa memberi makan orang yang membutuhkan, membantu orang yang susah, atau ikut andil pada kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat. Selain itu juga, hendaknya memperhatikan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah demi kemaslahatan jama’ah haji dalam hal quota per negara. Tidak boleh anda melanggar aturan ini dan juga tidak boleh pergi haji tanpa pemimpin rombongan resmi yang nantinya akan menimbulkan banyak masalah ketika ihram. Hal-hal yang seperti ini juga menyebabkan ibadah haji yang dilakukan tidak tertunaikan poin-poin yang wajibnya. Yaitu karena padatnya orang, sehingga manasik haji diperingkas. Sehingga hajinya menjadi kurang sempurna atau terkadang menjadi tidak sah karena meninggalkan poin-poin yang wajib. Lebih lagi kaum wanita yang berpotensi mendapatkan banyak bahaya, kesulitan dan kesusahan. Maka jika ia sudah berhaji sekali, hendaknya tidak berhaji lagi dengan adanya hambatan-hambatan tersebut. Sebaiknya ia memberi jatahnya pada orang yang belum pernah berhaji. Allah Ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran‘ (QS. Al Maidah: 2) Allah Ta’ala juga berfirman: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya‘ (QS. Al Baqarah: 286) Sebagaimana sudah kami sampaikan sebelumnya. Banyak wadah-wadah untuk berbuat kebaikan selain haji nafilah yang bisa diikuti. Dan bahkan terkadang pahalanya lebih besar daripada haji nafilah. Ini jika memang berhaji itu mudah, maka bagaimana lagi jika berhaji itu sulit sebagaimana di zaman ini. ” Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2304 Fatwa 4 ما رأيكم في تكرار الحج مع ما يحصل فيه من الزحام واختلاط الرجال بالنساء فهل الأفضل للمرأة ترك الحج إذا كانت قد قضت فرضها ، وربما تكون قد حجت مرتين أو أكثر؟ لاشك أن تكرار الحج فيه فضل عظيم للرجال والنساء، ولكن بالنظر إلى الزحام الكثير في هذه السنين الأخيرة بسبب تيسير المواصلات، واتساع الدنيا على الناس، وتوفر الأمن، واختلاط الرجال بالنساء في الطواف وأماكن العبادة، وعدم تحرز الكثير منهن عن أسباب الفتنة، نرى أن عدم تكرارهن الحج أفضل لهن وأسلم لدينهن وأبعد عن المضرة على المجتمع الذي قد يفتن ببعضهن، وهكذا الرجال إذا أمكن ترك الاستكثار من الحج لقصد التوسعة على الحجاج وتخفيف الزحام عنهم، فنرجو أن يكون أجره في الترك أعظم من أجره في الحج إذا كان تركه له بسبب هذا القصد الطيب، ولاسيما إذا كان حجه يترتب عليه حج أتباع له قد يحصل بحجهم ضرر كثير على بعض الحجاج ؛ لجهلهم أو عدم رفقهم وقت الطواف والرمي وغيرهما من العبادات التي يكون فيها ازدحام، والشريعة الإسلامية الكاملة مبنية على أصلين عظيمين: أحدهما: العناية بتحصيل المصالح الإسلامية وتكميلها ورعايتها حسب الإمكان. والثاني: العناية بدرء المفاسد كلها أو تقليلها، وأعمال المصلحين والدعاة إلى الحق وعلى رأسهم الرسل عليهم الصلاة والسلام تدور بين هذين الأصلين وعلى حسب علم العبد بشريعة الله سبحانه وأسرارها ومقاصدها وتحريه لما يرضي الله ويقرب لديه، واجتهاده في ذلك يكون توفيق الله له سبحانه وتسديده إياه في أقواله وأعماله. واسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياكم وسائر المسلمين لكل ما فيه رضاه وصلاح أمر الدين والدنيا إنه سميع قريب Pertanyaan: Apa pendapat anda tentang pergi haji lagi (setelah haji yang wajib) padahal kita tahu di sana adanya kepadatan dan ikhtilat antara wanita dan lelaki. Apakah lebih utama meninggalkan hal itu jika memang sudah berhaji yang wajib? Karena terkadang seseorang berhaji dua kali atau lebih. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab: Tidak diragukan lagi, pergi berhaji lagi itu memiliki keutamaan yang besar bagi lelaki dan wanita. Namun menimbang padatnya jama’ah haji beberapa tahun ini karena semakin mudahnya perizinan, semakin lapangannya materi pada umat, juga keamanan semakin terjamin, juga menimbang banyaknya ikhtilat antara wanita dan laki-laki ketika thawaf dan di tempat-tempat ibadah, tanpa adanya kewaspadaan dari mereka, yang bisa menyebabkan terjadinya fitnah. Saya berpandangan, tidak berhaji lagi itu lebih utama dan lebih selamat serta lebih jauh dari mudharat bagi masyarakat yang kadang sebagiannya terkena fitnah. Demikian juga bagi lelaki, jika memungkinkan sebaiknya ia tidak pergi haji lagi agar para jama’ah haji (yang wajib) lebih longgar dan kepadatan berkurang. Mudah-mudahan tidak berhaji lagi jika dengan niat yang baik ini, lebih besar pahalanya daripada berhaji lagi. Lebih lagi jika hajinya malah menimbulkan mudharat bagi jama’ah haji lain, karena kejahilan dan kurangnya sikap lemah-lembut, semisal ketika thawaf atau melempar jumrah, dan ibadah yang lain, yang menimbulkan kemacetan. Padahal syariat Islam itu syariat yang sempurna. Yang dibangun atas dua landasan agung yaitu: 1. Memberikan perhatian serius untuk menggapai maslahah Islamiyah, menyempurnakan dan menjaganya sebisa mungkin 2. Memberikan perhatian serius untuk mencegah seluruh kerusakan atau sebagiannya. Amal orang-orang shalih dan para da’i yang mengajak pada kebenaran dan pada ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berporos pada dua landasan ini. Amal mereka juga menimbang pada ilmu syariah, hikmah-hikmahnya, maqashid syariah, demi menggapai apa yang diridhai oleh Allah atau mendekati itu. Ijtihad mereka dengan hal itu merupakan taufiq dari Allah Ta’ala kepadanya dalam perkataan dan perbuatan. Kami memohon kepada Allah Azza Wa Jalla agar melimpahkan hidayahnya kepada kami dan anda sekalian dan juga seluruh kaum muslimin pada apa yang Ia ridhai dan pada jalan yang benar dalam beragama serta dalam kehidupan dunia. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar lagi dekat. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/652 — Penerjemah: Yulian Purnama Artikel Muslim.Or.Id

Sabtu, 10 November 2012

Kumpulan Artikel Seputar HaJI

Haji dan Umrah


Jumat, 01 April 2011

SUDAH SEHARUSNYA MEKKAH SEBAGAI PUSAT WAKTU SEDUNIA

Sebuah menara jam raksasa merekat erat di puncak gedung pencakar langit Abraj Al-Bait, Mekkah, Arab Saudi. Kabarnya, jam tersebut akan menjadi titik pusat waktu dunia, dengan nama Mekkah Mean Time (MMT). Bisakah MMT menggantikan posisi pusat waktu dunia selama in, yakni Greenwich Mean Time (GMT)?




Selama ini dunia lebih mengenal GMT sebagai referensi waktu dunia. GMT mulai berlaku sejak tahun 1884, di kota Greenwich, Inggris. Namun, belakangan ini GMT harus menerima saingan berat. Maklum, baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mengklaim Mekkah lah yang seharusnya menjadi pusat waktu dunia, dengan alasan kota suci ini merupakan pusat dunia dan tidak memiliki kekuatan magnet. Kalau klaim ini diterima masyarakat dunia, otomatis Mekkah akan menjadi pusat waktu dunia dengan kode referensi waktu 0 MMT (Mekkah Mean Time).


Jam raksasa di Mekkah ini terletak di puncak gedung Abraj Al Bait (577 M), yang merupakan menara tertinggi kedua sedunia setelah menara Burj Khalita, Dubai (828 M). Jam megah di Mekkah ini dikenal juga sebagai Mecca Royal Clock, yang di sekitarnya terdapat hotel, mall, dan ruang konferensi. Jika jam ini menjadi acuan pusat waktu dunia, berarti 1,5 milyar muslim seantero dunia menyambutnya dengan suka cita.


Penetapan Mekkah sebagai pusat waktu dunia sebenarnya sudah menjadi wacana sejak lama bagi para ilmuwan muslim. Seperti yang dilansir oleh The Egyptian Scholars of the Sun and Space Reseach Center, yang bermarkas di Kairo Mesir, secara ilmiah kota Mekkah lebih tepat dijadikan pusat waktu dunia ketimbang Greenwich. Menurut ilmuwan sains, Dr Husain Kamaluddin, Mekkah adalah titik pusat bumi dengan mengacu pada perhitungan matematis peta dunia baru, berdasarkan kadiah yang disebut Spherical Triangle. Dr Husain menambahkan, sebenarnya dari dulu Mekkah berada di tengah-tengah bumi. Namun karena dari dulu Inggris menjajah banyak negara, mereka pun ingin mendapat pengakuan sebagai negeri yang yang memiliki pusat waktu dunia.

Media Asian Tribune edisi 15 Agustus 2010, mempertegas kemungkinan Mekkah menjadi pusat waktu dunia. Sesuai dengan hasil konferensi ilmiah di Doha, Qatar, tahun 2009, konferensi ini secara gamblang mengangkat judul “Mekkah Sebagai Pusat Bumi antara Teori dan Praktek. Sejumlah pakar astronomi, geologi, geografi, ilmuwan, dan sejumlah tokoh sepakat, sudah saatnya umat Islam mengganti acuan waktu ke Mekkah, bukan ke Greenwich, yang selama ini dikenal. Menurut mereka, Mekkah adalah meridian global yang paling tepat di bumi ini sehingga lebih pantas menjadi pusat dunia. “Menempatkan Mekkah sebagai referensi waktu adalah satu keniscayaan untuk menggantikan Greenwich Mean Time,” kata Mohammed al-Arkubi, General Manager Royal Makkah Tower Hotel, seperti yang dilansir Asian Tribune.


Dukungan Mekkah sebagai pusat waktu dunia meluncur juga dari ucapan Yusuf al-Qaradawi, ulama Mesir yang terkenal. Dalam sebuah acara televisi populer, Qaradawi menyebutkan, Mekkah berpotensi sangat besar menjadi meridian utama karena kawasan ini berada pada titik nol magnet. Hal ini diperkuat oleh beberapa ilmuwan Arab, seperti Abdel Baset al-Sayyed dary pusat Penelitian Nasional Mesir. “Jika seseorang melakukan perjalanan ke Mekkah atau tinggal di sana, dia bisa sehat karena kurang dipengaruhi gravitasi bumi. Di sana Anda bisa mendapatkan banyak energi,” kata al-Sayyed, seperti yang diberitakan telegraph.co.uk.

Meskipun kenyataannya sejumlah peneliti membenarkan bahwa Mekkah lantas menjad pusat waktu dunia, toh sejumlah astronom dan Ilmuwan dari Barat menentang pernyataan mereka. Menurutnya magnetik Kutub Utara sebenarnya pada garis bujur yang melewati Kanada, Amerika Serikat, Meksiko, dan Antartika. Jadi, tidak mungkin kalau Mekkah adalah zona nol magnet.

Entah benar atau tidak alasan para ilmuwan barat tersebut, tapi seyogyanya kita sebagai muslim tetap mendukung Mekkah sebagai pusat waktu dunia. Pasalnya, penelitian yang sudah berjalan sekarang ini mengindikasikan bahwa Mekkah memang berada di tengah-tengah bumi. Demikian juga dari sisi historis dan literatur sejarah Islam, dari dulu Mekkah menjadi referensi umat Islam dalam melaksanakan ibadah shalat, yaitu dengan kiblat. Dan fakta ini sudah disebutkan pada ayat-ayat al-Qur’an serta penentuannya sudah berlangsung lama, jauh sebelum berlakunya GMT, di London.
Sumber : http://arsitektur-alvian.blogspot.com/2010_12_01_archive.html

Jumat, 21 Januari 2011

enam hal yang harus diperhatikan para jemaah haji Indonesia ketika berada di tanah suci



Ada enam hal yang harus diperhatikan para jemaah haji Indonesia ketika berada di tanah suci antara lain :

Pertama, jangan mudah percaya pada pengemis yang mengaku kehilangan semua harta benda mereka dan perlu kembali ke Jeddah, Makkah, Madinah atau daerah lainnya. Lebih baik berikan sadaqah Anda melalui badan resmi seperti amil zakat karena mereka lebih mengetahui siapa yang membutuhkan.

Kedua, jangan berbicara dalam Bahasa Inggris dan asing di toko-toko Saudi Arabia. Biasakanlah berbicara Bahasa Arab, walau setengah-setengah. Jika Anda berbicara dalam Bahasa Inggris, maka pedagang akan menaikkan hara barang dagang hingga 200 persen.

Ketiga, jangan biarkan perempuan berbelanja sendiri tanpa pendamping pria. Sebaiknya belanjalah bersama-sama.

Keempat, jangan memotret dalam Masjidil Haram. Anda harus merelakan tas Anda digeledah oleh petugas keamanan mesjid.

Kelima, jangan naik taksi, sewa unta atau jasa lainnya, kecuali Anda dan si pemberi jasa sudah sepakat dengan harganya. Intinya, tawar dulu dan jangan langsung terima, dan jangan langsung naik.

Enam, jangan menawar jasa pemotretatan dari atas unta secara sembarangan, karena si pelayan akan langsung mengambil gambar Anda dan memaksa Anda membeli fotonya. Anda harus berani bilang, "No Picture". (*)

www.jannah.org/adm/AR09

Selasa, 18 Januari 2011

Batik Identitas Haji Indonesia

Jakarta-Batik merupakan pakaian identitas yang menjadi kebanggaan Indonesia di dunia internasional. Bahkan, batik sudah dipatenkan untuk dilestarikan sebagai warisan budaya Indonesia.



Atas dasar pemikiran tersebut, pada penyelengaraan ibadah haji 2011 nanti jamaah haji Indonesia tidak lagi mengenakan seragam berwarna biru telur asin, seperti selama tiga tahun belakangan ini. Kementerian Agama sudah memastikan pakaian batik akan menjadi seragam identitas nasional jamaah haji Indonesia di Tanah Suci kelak.


Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Abdul Ghofur Djawahir menyatakan, batik yang akan menjadi seragam haji harus dilihat dalam konteks ke-Indonesiaan. Penggunaan corak batik tidak identik dengan pakaian suku tertentu, karena takut akan menimbulkan kecemburuan daerah lainnya. Oleh karena itu, corak batik akan diseragamkan.

"Corak atau desain batik untuk jamaah haji bukan kedaerahan, tapi desain kenusantaraan. Selain itu, harus sesuai kaidah di Arab Saudi. Seragam haji tidak boleh ada gambar makhluk hidup, manusia, binatang, dan patung," ujar Ghofur kepada Republika di Jakarta, Rabu (12/1).

Dengan pemakaian batik, jamaah haji Indonesia bisa dikenali dari jauh atau jika tersesat. Oleh karena itu, busana batik tidak hanya akan dikenakan jamaah haji reguler, tetapi juga oleh jamaah khusus atau ONH plus, tanpa ada pembedaan. "Desain corak batik kita lombakan beberapa waktu lalu dan kami sudah mempunyai pemenangnya," tutur Ghofur.

Saat ini, Kementerian Agama tengah memproses hak paten corak batik khusus haji di Kementerian Hukum dan HAM. Pada 26 Januari mendatang, lanjut Ghofur, Kemenag akan meluncurkan corak batik khusus haji ke masyarakat.

Tidak ditender
Ghafur menegaskan, pengadaan batik khusus haji nantinya tidak akan ditender. Akan tetapi, pengadaannya diserahkan ke masyarakat untuk membuat desain dan memilih material bahannya. Dengan demikian, Kemenag hanya akan memberikan panduan corak batik khusus haji.

"Bentuk pakaian dan bahan terserah masyarakat, mau buat bentuk koko atau desain lainnya terserah. Mereka bisa membelinya di toko-toko sesuai jenis bahan yang disukai. Asalkan corak batiknya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) menyatakan mendukung pakaian batik pada jamaah Indonesia. Menurut Sekretaris Jenderalnya, Qosim Sholeh, batik nantinya akan menjadi identitas bagi jamaah haji Indonesia. Ia menyarankan agar corak batik bagi seluruh jamaah Indonesia sama semuanya.

Namun demikian, Qosim tidak memungkiri ada beberapa daerah yang menginginkan batik khusus haji bercorak lokal. Dia berpendapat jika corak batik diserahkan atau diotonomikan ke daerah, maka akan bisa menimbulkan sisi positif dan negatif.

Sisi positifnya, lanjut dia, jamaah haji Indonesia akan menunjukkan batik dari Sabang sampai Merauke yang berbeda-beda. Akan tetapi, sisi negatifnya, selain Indonesia ada negara lain yang juga menggunakan batik sebagai seragam haji. Contohnya adalah negara-negara di Afrika, seperti Afrika Selatan. "Itulah sebabnya ciri corak batik kita harus diidentifikasikan," papar Qosim.

Ia menyarankan penggunaan batik khusus haji dilakukan sewaktu akan berangkat dari Tanah Air, hingga kembali lagi. Setelah itu, jamaah haji dari berbagai daerah dapat menggunakan batik daerah masing-masing. "Tapi itu bisa jadi overcost, hanya saran saja karena bergantung pada pemerintah."

Pengelolaan batik jamaah haji, imbuh Qosim, menuntut transparansi. Itulah sebabnya, dia sepakat dengan kebijakan Kemenag tidak melakukan tender batik. "Kalau bisa sosialisasi batik dipercepat, sehingga calon jamaah haji dapat mempersiapkan sedini mungkin," saran dia.

Meskipun setuju dengan pemakaian seragam batik, Qosim berpendapat seragam jamaah haji lebih baik polos atau tidak bercorak. Pasalnya, jika seragam haji ada tulisan atau bercorak, maka akan mengalihkan perhatian jamaah haji lain ke tulisan atau corak seragam itu ketika shalat.

Pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Baluki Ahmad. Menurutnya, dari sisi nasional, penyeragaman corak batik bernilai positif dan tidak membebankan masyarakat.

Hanya saja, kata Baluki, kadang-kadang tiap daerah mempunyai kultur batik kedaerahan. Ada sebagian orang yang mengingkan ciri atau lambang provinsinya masing-masing. Corak atau ciri batik yang berbeda akan dapat memudahkan pengaturan dan pembimbingan jamaah haji.

Pasalnya, ciri mudah untuk mengenali jamaah dari tanda di badan yaitu pakaian. Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji lagi agar ciri tiap daerah bisa lebih spesifik. "Tapi, saya setuju kalau batik tidak ditender karena masyarakat kemampuan ekonominya berbeda, mereka dapat memilih kualitas bahan sendiri," ujarnya. (source:replubika)

Jumat, 31 Desember 2010

Download Buku Gratis: Petunjuk Bagi Jamaah Haji


Berikut ini kami hadirkan ebook gratis dengan judul Petunjuk  Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang ditulis oleh Syaikh Thalal bin AHmad Al-Aqil. Buku ini menjelaskan tentang tuntunan haji dan umrah sesuai al-Quran dan as-Sunnah, mulai dari tempat-tempat untuk berihram, sifat haji dan umrah, hari tarwiyah, hari arafah, penjelasan tentang muzdalifah, hari berkurban, hari tasyrik, hukum-hukum seputar mukminat yang berhaji atau umrah, serta berbagai fatwa ulama seputar maslah haji dan umrah. Semoga bermanfaat dan silakan download pada link berikut:

Sabtu, 25 Desember 2010

TIPS - TIPS IBADAH HAJI




  

Tips Nyaman Beribadah Haji :

  • Jangan tergantung pembimbing
  • Mantapkan tata cara berhaji
  • Hafalkan doa-doa
  • Buat kelompok kecil

Tips Manasik Haji

Tips Tawaf dan Sa'i :
  1. Hafalkan do'a-do'a singkat, jangan disibukkan dengan catatan
  2. Berangkat dalam rombongan
  3. Makan sebelum berangkat
  4. Buat kelompok kecil
  5. Sepakati lokasi pertemuan
  6. Hindari waktu padat
  7. Pindah ke lantai dua dan tiga jika padat
  8. (sumber www.republika.co.id)
Tips Mencium Hajar Aswad :
  1. Ambil waktu yang kondisi sekitar ka'bah tidak terlalu padat
  2. Pastikan fisik kuat
  3. Jangan bawa barang berharga
  4. Pastikan cara berpakaian ihram benar dan kuat
  5. Jangan gunakan joki
  6. Tidak lama-lama
  7. Hindari menyakiti sesama jamaah
  8. (sumber www.republika.co.id)
Tips Menjadi Tamu Allah
”Baitullah ini adalah salah satu pilarnya agama Islam. Barangsiapa yang berniat menuju ke Baitullah, baik para haji ataupun yang berumrah, maka mereka dijamin oleh Allah SWT apabila meninggal dunia dalam perjalanan, maka mereka akan ditempatkan di surga dan mereka yang pulang dengan selamat ke negerinya akan membawa pahala serta harta benda (Ghonimah)”
-Hadis Riwayat Ibnu Juraih-

Tips Pelaksanaan Ibadah Haji

Tips Masuk Masjid Agar Tidak Tersesat :
  1. Datang ke masjid minimal setengah jam sebelum waktu shalat
  2. Ingat nomor atau nama pintu masuk, kenali seperlunya
  3. Bawa kantong kain untuk menyimpan alas kaki, payung dan sebagainya, dan bisa dibawa saat sholat.
  4. Sebelum masuk masjid buat janji di mana akan bertemu jika ingin pulang bersama.
  5. Jangan lupa juga janji pukul berapa bertemu.
  6. Tempat berkumpul bisa dipasangi bendera rombongan tinggi-tinggi agar mudah dilihat dari kejauhan.
  7. Membuat identitas unik rombongan, bisa dengan selempang, slayer, atau pita di jilbab.
  8. (sumber www.republika.co.id)
Tips nyaman beribadah :
  1. Jangan tergantung pembimbing
  2. Mantapkan tata cara berhaji
  3. Hafalkan doa-doa
  4. Buat kelompok kecil
  5. (sumber www.republika.co.id)
Tips Agar Tidak Tersesat :
Setiap tahun selalu ada saja laporan jamaah yang tersesat. Untuk itu perlu dicoba tips-tips berikut ini:
  • Hafalkan Lokasi sebelum keluar maktab
  • Hafalkan maktab Anda serta cacat juga nomor telepon dan atau alamat pondokan Anda
  • Bawalah catatan tersebut setiap meninggalkan pondokan.
Sabar, Sabar, dan Sabar
Sabar, sabar, dan sabar. Itu tiga nasihat yang sering diberikan pembimbing kepada calon jamaah haji sebelum berangkat Tanah Suci.Pada kenyataannya memang calon jamaah haji harus punya persediaan segunung kesabaran untuk menghadapi keadaan yang sering di luar perkiraan semula.
Kesabaran calon jamaah sudah diuji saat berada di asrama haji atau bahkan saat keberangkatan. Kemacetan menuju asrama, pemeriksaan yang bertele-tele, sulitnya bertemu dengan keluarga sangat mungkin terjadi. Pemeriksaan dokumen kadang memerlukan waktu berjam-jam. Makanan di asrama belum tentu sesuai selera. Belum lagi kadang barang-barng yang masih diperlukan di asrama sudah telanjur masuk dalam koper besar.

Panduan di Masjid Quba :
  • Saat akan memasuki bagian dalam masjid, sebaiknya memperhatikan petunjuk di dinding luar masjid. Itu adalah penunjuk pintu masuk yang dikhususkan bagi jamaah laki-laki atau perempuan. Akan terpampang pada sebuah plakat yang ditempelkan ke dinding pintu masuk untuk jamaah laki-laki maupun perempuan.
  • Tidak diperbolehkan mengambil gambar didalam masjid.
  • (sumber http://id.wikipedia.org)

Info Pemondokan Jamaah


PDF Print Email
 

Peta Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Mekkah Tahun 1430H/2009M

1.
Peta Perumahan Jemaah Haji (klik disini)
2.
Wilayah Ring I (klik disini)
3.
Wilayah Ring II (klik disini), (klik disini), (klik disini)

Hak Jamaah Haji Yang Berkaitan Dengan Pemondokan Adalah Sebagai Berikut :

1.
Mendapatkan pemondokan dengan pembagian ruang per jamaah lebih kurang 3,5 m2 untuk di Mekkah dan lebih kurang 2 x 2 m2 di Madinah;
2.
Kasur dan bantal (busa tipis);
3 Penerangan listrik;
4.
Tersedianya lift untuk rumah yang berlantai 4 ke atas;
5.
Tersedianya water cooler berisi air bersih untuk minum di setiap lantai;
6.
Tersedianya kamar mandi/toilet;
7.
Mendapat bimbingan Thawaf dan Sa'i dari Muassasah/Maktab pada hari pertama di Makkah;
8.
Mendapat bimbinga ziarah ke makam Rasul dengan jalan kaki dan ke tempat-tempat bersejarah lainnya di Madinah menggunakan kendaraan;
9.
Mendapatkan tanda pengenal dari Majmu'ah di Madinah dan dari Maktab di Makkah;
10.
Mendapat katering selama di pemondokan Madinah dan selama di Armina;
11.
Mendapat pelayanan transit (hotel) dan katering bagi jamaah yang pulang ke tanah air melalui Jeddah.

Kewajiban Jamaah Haji :

1.
Menempati rumah / kamar sesuai kapasitas pada stiker;
2.
Membawa/memakai kartu pengenal yang diperoleh dari pihak Maktab di Makkah/Maj'muah di Madinah bila keluar pemondokan.
3.
Mematuhi/mempedomani petunjuk khusus yang berkenaan dengan pemondokan jamaah serta jadwal perjalanan.
4.
Menyimpan dokumen dan menitipkan uang serta barang berharga pada petugas/haris, dengan tidak lupa meminta surat tanda terima penitipan;
5.
Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan selalu menjaga kebersihan;
6.
Mempergunakan air secara hemat baik untuk mandi, mencuci dan berwudhu;
7.
Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan keselamatan dari sebab-sebab kebakaran;
8.
Menghormati tanah haram baik dalam berkata, berbuat dan bertindak serta berpakaian dengan sopan dan menutup aurat (tidak ketat dan transparan)
Sumber  :http://haji.depag.go.id/pemondokan-jemaah








 

Minggu, 19 Desember 2010

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI





PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
-         Beragama Islam.
-         Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-         Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.


Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
-   Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
-      Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-       Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan


ALUR PENDAFTARAN
-       Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
-       Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian  Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
-      Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag  setempat sesuai domisili untuk :
o     Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
o     Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
o     Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH. 
-      Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
-     BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
-      Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian ag setempat.


PROSES PELUNASAN BPIH
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
  • Bukti Setoran Awal.
  • Setoran kekurangan BPIH.
  • 5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
  • Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
  • Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH. 
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
  • lembar 1 (putih)     diserahkan pada Calon Haji.
  • lembar 2 (biru)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
  • lembar 3 (merah)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
  • lembar 4 (kuning)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
  • lembar 5 (putih)     ditahan untuk arsip bank.
  • Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
  • Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
  • Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
-       Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.
-       Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.


SYARAT PELUNASAN:
  1. Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
  2. Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi  per Kabupaten / Kota.
  3. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
  4. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama  provinsi setempat. 
  1. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
  2. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis  menjadi waiting list.
  3. Calon Haji  yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
-      Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
-   Melapor ke Kantor Kementerian . Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-       Kantor Kementerian . Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
-       Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-       Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
-       Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
  
KETENTUAN  MUTASI: 
  1. Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
  2. Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian  Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian  Agama yang bersangkutan.
  3. Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
  4. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. 
ALUR MUTASI :
  1. Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
  2. Kantor Kementerian . Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
  • Kantor Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan  ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
  • Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
  • Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.


PROSES PEMBATALAN.


PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
-        Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
-         Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-         Foto copy KTP.
-         Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-         Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
-         Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.




PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian  Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.


STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota     =    2 hari
o    Kanwil Kementerian Agama Provinsi               =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                =    2 hari
o    Bendahara BPIH                              =    5 hari
o    BPS-BPIH                                       =    3 hari +
      Jumlah                                           =  14 hari 


PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. 


KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. 


PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o    Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o    Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o    SKK dari Kelurahan setempat.
o    Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor Kementerian . Agama setempat.


 PROSES RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. 


BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI     (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.


SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.




DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Kementerian  Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com